web widgets

Kamis, 20 Desember 2018

Bab 116. Bolehnya Minum Dari Segala Macam Wadah Yang Suci Selain Yang Terbuat Dan Emas Dan Perak Dan Bolehnya Mengokop Yaitu Minum Langsung Dengan Mulut Dan Sungai Atau Lain-lain Tanpa Menggunakan Wadah Atau Tangan, Juga Haramnya Menggunakan Wadah Yang Terbuat Dari Emas Atau Perak Di Waktu Minum, Makan, Bersuci Dan Penggunaan Lainnya

771. Dari Anas r.a., katanya: "Waktu shalat sudah datang, lalu berdirilah orang-orang yang dekat rumahnya ke keluarganya masing-masing -untuk mengambil air wudhu'- dan masih tertinggallah beberapa orang -beserta Nabi s.a.w-. Kemudian Rasulullah s.a.w. diberi sebuah wadah yang terbuat dari batu. Maka wadah itu terlampau kecil kalau di dalamnya itu dibeberkan tapak tangan beliau s.a.w. dan keluarlah air dari jari-jari beliau s.a.w. itu. Orang-orang itu lalu berwudhu' semuanya. Orang-orang sama berkata; "Berapa jumlahmu tadi?" Jawabnya: "Delapan puluh orang dan ada lebihnya." (Muttafaq 'alaih) Ini adalah riwayat Imam Bukhari. Dalam riwayat Imam Bukhari dan juga Imam Muslim disebutkan demikian: Bahwasanya Nabi s.a.w. meminta wadah berisi air, kemudian diberi suatu gelas yang dangkal dasarnya -semacam mangkok- di dalamnya ada sedikit air, lalu beliau s.a.w. meletakkan jari-jarinya itu dalam wadah tadi. Anas berkata: "Saya mulai melihat pada air yang menyumbar dari jari-jari beliau s.a.w. itu. Saya menerka jumlah orang yang berwudhu' itu antara tujuh puluh sampai delapan puluh orang banyaknya.

772. Dari Abdullah bin Zaid r.a., katanya: "Kita didatangi oleh Nabi s.a.w. lalu kita mengeluarkan air untuknya yang di tempatkan dalam wadah mangkok yang terbuat dari tembaga, lalu beliau s.a.w. berwudhu'." (Riwayat Bukhari) Ashshufr dengan dhammahnya shad dan boleh pula dengan kasrahnya shad, yaitu tembaga. Attaur adalah seperti gelas, kata ini dengan ta' mutsannat di atas.

773. Dari Jabir r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. memasuki seorang Anshar dan disertai oleh seorang sahabatnya -yakni Abu Bakar as-Shiddiq-, lalu Rasulullah s.a.w. bersabda: "Jikalau engkau mempunyai, bolehlah memberikan air yang ada di dalam girbah yang sedang menginap semalam -maksudnya yang dingin-, tetapi jikalau tidak ada, kita akan mengokop saja," yakni minum dengan mulut tanpa menggunakan wadah atau tangan. (Riwayat Bukhari)

774. Dari Hudzaifah r.a., katanya: "Sesungguhnya Nabi s.a.w. melarang kita mengenakan pakaian dari sutera halus ataupun sutera kasar -untuk lelaki-, juga melarang kita minum dari wadah yang terbuat dari emas atau perak -untuk lelaki dan wanita- dan beliau s.a.w. bersabda: "Semua itu adalah untuk mereka -orang-orang kafir- di dunia, tetapi untukmu semua -kaum Muslimin- di akhirat." (Muttafaq'alaih)


775. Dari Ummu Salamah radhiallahu 'anha bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Orang yang minum dari wadah perak itu, sebenarnya ia meletakkan api neraka jahanam dalam perutnya." (Muttafaq 'alaih) Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan: Rasulullah saw bersabda: "Sesungguhnya orang yang makan atau minum dari wadah perak atau emas," juga dalam riwayat Imam Muslim yang lain lagi disebutkan: Beliau s.a.w. bersabda: "Barangsiapa yang minum dari wadah emas atau perak, maka sebenarnya saja ia meletakkan api dari neraka Jahanam dalam perutnya."

Bab 115. Sunnahnya Orang Yang Memberi Minum Orang Banyak Supaya Ia Minum Terakhir Sekali

770. Dari Abu Qatadah r.a. dari Nabi s.a.w., sabdanya: "Orang yang memberi minum pada kaum -yakni orang banyak-, maka itulah yang terakhir diantara mereka itu," yakni yang terakhir tentang minumnya. Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah hadits hasan shahih.

Bab 114. Uraian Tentang Bolehnya Minum Sambil Berdiri Dan Uraian Bahwa Yang Tersempurna Dan Termulia Ialah Minum Sambil Duduk

Dalam bab ini termasuk di dalamnya hadits Kabasyah yang lalu -lihat hadits no.761-.

764. Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma, katanya: "Saya memberikan minuman kepada Nabi s.a.w. dari air zamzam, beliau minum sambil berdiri." (Muttafaq 'alaih)

765. Dari Annazzal bin Sabrah r.a., katanya: "Ali r.a. datang di pintu Rahabah -salah satu halaman masjid- lalu ia minum sambil berdiri dan ia berkata: "Sesungguhnya saya pernah melihat Rasulullah s.a.w. melakukan sebagaimana yang engkau semua melihat saya melakukan ini -yakni minum sambil berdiri-." (Riwayat Bukhari)

766. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma, katanya: "Kita semua dahulu di zaman Rasulullah s.a.w. pernah makan sambil berjalan dan minum sambil berdiri." Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah hadits hasan shahih.

767. Dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari neneknya lelaki r.a., katanya: "Saya melihat Rasulullah s.a.w. minum sambil berdiri dan duduk." Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah hadits hasan shahih.

768. Dari Anas r.a. dari Nabi s.a.w. bahwasanya beliau s.a.w. melarang kalau seorang itu minum sambil berdiri. Qatadah berkata: "Lalu kita bertanya kepada Anas: "Kalau makan, bagaimanakah?" Anas menjawab: "Yang sedemikian itu -yakni yang makan sambil berdiri- adalah lebih buruk atau lebih jelek." (Riwayat Muslim) Dalam riwayat Imam Muslim yang lain disebutkan bahwa Nabi s.a.w. melarang minum sambil berdiri.

Keterangan:
Secara medis, dalam tubuh kita terdapat penyaring yg bernama sfringer, dimana saringan itu membuka otomatis ketika kita duduk dan menutup otomatis  ketika berdiri. Jika kita minum sambil berdiri maka air yang kita minum menjadi tidak disaring lagi karena sfringer tertutup. Jika air yg tidak disaring itu kurang bersih, maka air yang masuk ke kandung kemih menjadi tidak disaring lagi, bisa menyebabkan penyakit ginjal bila diminum dalam jangka panjang. Selain itu, bisa mengakibatkan terjadi pengendapan kotoran di saluran ureter.


769. Dari Abu Hurairah r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda: "Janganlah sekali-kali seseorang dari engkau semua itu minum sambil berdiri, maka barangsiapa yang lupa, maka hendaklah memuntahkannya." (Riwayat Muslim)

Bab 113. Makruhnya Meniup Dalam Minuman

762. Dari Abu Said al-Khudri r.a. bahwasanya Nabi s.a.w. melarang meniup dalam minuman. Ada seorang lelaki berkata: "Ada kotoran mata yang saya lihat di dalam wadah itu." Beliau s.a.w. bersabda: "Alirkanlah -sehingga kotoran itu hilang-." Orang itu berkata lagi: "Sesungguhnya saya ini belum merasa puas minum dari sekali nafas." Beliau s.a.w. lalu bersabda: "Kalau begitu singkirkanlah dulu wadahnya itu dari mulutmu -dan bernafaslah di luar wadah-." Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah hadits hasan shahih.


763. Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma bahwasanya Nabi s.a.w. melarang kalau ditarik nafas dalam wadah -waktu minum- atau ditiupkan di dalamnya." Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah hadits hasan shahih. Jadi kita dilarang menarik napas dan mengeluarkan napas, baik dari hidung maupun dari mulut ke dalam gelas yang kita gunakan untuk minum. Rasulullah s.a.w adalah utusan Allah s.w.t, tentu yang Beliau sampaikan ada manfaatnya untuk umatnya. Terbukti sekarang, setelah diteliti dari segi ilmu pengetahuan modern, ternyata napas kita mengeluarkan CO2 -gas karbon dioksida-, sedangkan kita bernapas memerlukan O2 -gas oksigen-, maka dalam wadah yang tertutup oleh mulut, hidung dan muka kita tersebut, kita akan menghirup kembali gas CO2. Apalagi secara reaksi kimia, bila CO2 digabung dengan air -H2O-, maka akan membentuk senyawa kimia H2CO3, sehingga lebih berbahaya lagi baik untuk diminum, maupun dihirup. Seringkali ada orang yang meniup air minum dalam keadaan panas, padahal itu berbahaya buat kesehatan, karena H2O tersebut dalam keadaan menguap, tentu saja langsung bereaksi, dan senyawa bentukannya ini bersifat korosif -karena asam karbonat membuat besi dan logam menjadi berkarat-. Lebih baik air minum itu ditunggu dingin saja, atau dikipas-kipas, jangan ditiup oleh mulut kita. Subhanallah, kami beriman kepada Allah dan Rasul-Nya tanpa harus membuktikannya.

Bab 112. Makruhnya Minum Dari Mulut Girbah -Tempat Air Dari Kulit- Dan Lain-lainnya Dan Uraian Bahwasanya Hal Itu Adalah Makruh Tanzih Dan Bukan Haram

759. Dari Abu Said al-Khudri r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. melarang memecahkan mulutnya tempat-tempat minum." Yakni memecahkan mulutnya lalu minum daripada tempat itu." (Muttafaq 'alaih)

760. Dari Abu Hurairah r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. melarang diminumnya sesuatu dari mulut tempat minum itu atau dari mulut girbah -tempat minum dari kulit-." (Muttafaq 'alaih)

Keterangan:
Girbah bila di Indonesia ini namanya Teko, Kendi, Galon, Dispenser, dan wadah-wadah minum lainnya. Jadi kita tidak dianjurkan -makruh- minum langsung dari mulut teko, dari keran dispenser, dll. Karena orang umum banyak menggunakannya, apalagi bila ada yang sakit menular, bila langsung minum dari teko bisa menularkan penyakit kepada orang lain yang mengambil air minum dari teko tersebut. Yang utama adalah sebaiknya minum dari gelas saja.


761. Dari Ummu Tsabit yaitu Kabasyah binti Tsabit, saudarinya Hassan bin Tsabit radhiallahu 'anhu wa 'anha, katanya: "Rasulullah s.a.w. masuk ke tempat saya lalu minum dari mulut girbah yang digantungkan sambil beliau itu berdiri. Kemudian saya berdiri menuju mulut girbah tadi dan saya memotongnya." Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah hadits hasan shahih. Sebabnya wanita itu memotong mulut girbah tadi hanyalah karena dengan maksud hendak menyimpan tempat yang terkena mulutnya Rasulullah s.a.w. dan hendak mengharapkan keberkahan daripadanya serta hendak menjaganya dari penghinaan. Hadits ini -no.761- ditanggungkan atas adanya keterangan yang membolehkan -minum dari mulut girbah dan lain-lain- sedang dua hadits yang di mukanya untuk menerangkan hal yang lebih utama serta lebih sempurna. Wallahu a'lam.

Jumat, 14 Desember 2018

Bab 111. Kesopanan-kesopanan Minum Dan Sunnahnya Bernafas Tiga Kali Di Luar Wadah Serta Makruhnya Bernafas Di Dalam Wadah Dan Sunnahnya Memutarkan Wadah Pada Orang Yang Sebelah Kanan Lalu Yang Sebelah Kanan Lagi Sesudah Orang Yang Memulai Minum Itu

754. Dari Anas r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. itu bernafas ketika minum sebanyak tiga kali." Muttafaq 'alaih. Yakni bernafas di luar wadah.

755. Dari Ibnu Abbas raaniailahu 'anhuma, katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda: "Janganlah engkau semua minum sekaligus seperti minumnya unta, tetapi minumlah dua kali atau tiga kali. Bacalah Bismillah jikalau engkau semua memulai minum dan bacalah Alhamdulillah jikalau engkau semua angkat -yakni selesai minum-." Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah hadits hasan.

756. Dari Abu Qatadah r.a. bahwasanya Nabi s.a.w. melarang jikalau ditarik nafas dalam wadah -yakni bernafas didalam wadah-." Muttafaq 'alaih. Yakni ditariknya nafas dalam wadah tempat seseorang itu minum.

757. Dari Anas r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. diberi susu yang telah dicampur dengan air. Di sebelah kanannya ada seorang A'rab -penghuni pedalaman negeri Arab- dan di sebelah kirinya ialah Abu Bakar r.a. Beliau s.a.w. lalu minum, kemudian memberikan -wadah isi susu itu- kepada orang A'rab dan beliau s.a.w. bersabda: "Dahulukanlah yang kanan dulu lalu yang sebelah kanannya." (Muttafaq 'alaih)


758. Dari Sahl bin Sa'ad r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. diberi minuman lalu beliau meminumnya dan di sebelah kanannya ada anak kecil sedang di sebelah kirinya ada beberapa orang tua. Beliau s.a.w. lalu berkata kepada anak -yang di sebelah kanannya-: "Adakah engkau izinkan jikalau saya memberikan kepada orang-orang tua ini?" Anak itu berkata: "Tidak, demi Allah, saya tidak mau mengalahkan diri sendiri kepada seorangpun akan bagianku dari Tuan itu." Kemudian Rasulullah s.a.w. meletakkannya di tangan anak tersebut. (Muttafaq 'alaih) Ucapannya: Tallahu artinya meletakkannya. Adapun anak kecil itu ialah Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma -sewaktu masih kecilnya-.

Bab 110. Memperbanyakkan Tangan Pada Makanan -Yakni Hendaknya Ketika Makan Itu Beserta Orang Banyak-

752. Dari Abu Hurairah r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda: "Makanan untuk dua orang itu dapat mencukupi tiga orang sedang makanan untuk tiga orang itu dapat mencukupi empat orang." (Muttafaq 'alaih)


753. Dari Jabir r.a., katanya: "Saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda: "Makanan untuk seorang itu dapat mencukupi dua orang dan makanan dua orang itu dapat mencukupi empat orang, sedang makanan empat orang itu dapat mencukupi delapan orang." (Riwayat Muslim)