759. Dari Abu Said
al-Khudri r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. melarang memecahkan mulutnya
tempat-tempat minum." Yakni memecahkan mulutnya lalu minum daripada tempat itu."
(Muttafaq 'alaih)
760. Dari Abu
Hurairah r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. melarang diminumnya sesuatu dari
mulut tempat minum itu atau dari mulut girbah -tempat minum dari kulit-."
(Muttafaq 'alaih)
Keterangan:
Girbah bila di
Indonesia ini namanya Teko, Kendi, Galon, Dispenser, dan wadah-wadah minum
lainnya. Jadi kita tidak dianjurkan -makruh- minum langsung dari mulut teko,
dari keran dispenser, dll. Karena orang umum banyak menggunakannya, apalagi bila
ada yang sakit menular, bila langsung minum dari teko bisa menularkan penyakit
kepada orang lain yang mengambil air minum dari teko tersebut. Yang utama adalah
sebaiknya minum dari gelas saja.
761. Dari Ummu
Tsabit yaitu Kabasyah binti Tsabit, saudarinya Hassan bin Tsabit radhiallahu
'anhu wa 'anha, katanya: "Rasulullah s.a.w. masuk ke tempat saya lalu minum dari
mulut girbah yang digantungkan sambil beliau itu berdiri. Kemudian saya berdiri
menuju mulut girbah tadi dan saya memotongnya." Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi
dan ia mengatakan bahwa ini adalah hadits hasan shahih. Sebabnya wanita itu
memotong mulut girbah tadi hanyalah karena dengan maksud hendak menyimpan tempat
yang terkena mulutnya Rasulullah s.a.w. dan hendak mengharapkan keberkahan
daripadanya serta hendak menjaganya dari penghinaan. Hadits ini -no.761-
ditanggungkan atas adanya keterangan yang membolehkan -minum dari mulut girbah
dan lain-lain- sedang dua hadits yang di mukanya untuk menerangkan hal yang
lebih utama serta lebih sempurna. Wallahu a'lam.