web widgets

Kamis, 20 Desember 2018

Bab 112. Makruhnya Minum Dari Mulut Girbah -Tempat Air Dari Kulit- Dan Lain-lainnya Dan Uraian Bahwasanya Hal Itu Adalah Makruh Tanzih Dan Bukan Haram

759. Dari Abu Said al-Khudri r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. melarang memecahkan mulutnya tempat-tempat minum." Yakni memecahkan mulutnya lalu minum daripada tempat itu." (Muttafaq 'alaih)

760. Dari Abu Hurairah r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. melarang diminumnya sesuatu dari mulut tempat minum itu atau dari mulut girbah -tempat minum dari kulit-." (Muttafaq 'alaih)

Keterangan:
Girbah bila di Indonesia ini namanya Teko, Kendi, Galon, Dispenser, dan wadah-wadah minum lainnya. Jadi kita tidak dianjurkan -makruh- minum langsung dari mulut teko, dari keran dispenser, dll. Karena orang umum banyak menggunakannya, apalagi bila ada yang sakit menular, bila langsung minum dari teko bisa menularkan penyakit kepada orang lain yang mengambil air minum dari teko tersebut. Yang utama adalah sebaiknya minum dari gelas saja.


761. Dari Ummu Tsabit yaitu Kabasyah binti Tsabit, saudarinya Hassan bin Tsabit radhiallahu 'anhu wa 'anha, katanya: "Rasulullah s.a.w. masuk ke tempat saya lalu minum dari mulut girbah yang digantungkan sambil beliau itu berdiri. Kemudian saya berdiri menuju mulut girbah tadi dan saya memotongnya." Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah hadits hasan shahih. Sebabnya wanita itu memotong mulut girbah tadi hanyalah karena dengan maksud hendak menyimpan tempat yang terkena mulutnya Rasulullah s.a.w. dan hendak mengharapkan keberkahan daripadanya serta hendak menjaganya dari penghinaan. Hadits ini -no.761- ditanggungkan atas adanya keterangan yang membolehkan -minum dari mulut girbah dan lain-lain- sedang dua hadits yang di mukanya untuk menerangkan hal yang lebih utama serta lebih sempurna. Wallahu a'lam.