web widgets

Kamis, 20 Desember 2018

Bab 116. Bolehnya Minum Dari Segala Macam Wadah Yang Suci Selain Yang Terbuat Dan Emas Dan Perak Dan Bolehnya Mengokop Yaitu Minum Langsung Dengan Mulut Dan Sungai Atau Lain-lain Tanpa Menggunakan Wadah Atau Tangan, Juga Haramnya Menggunakan Wadah Yang Terbuat Dari Emas Atau Perak Di Waktu Minum, Makan, Bersuci Dan Penggunaan Lainnya

771. Dari Anas r.a., katanya: "Waktu shalat sudah datang, lalu berdirilah orang-orang yang dekat rumahnya ke keluarganya masing-masing -untuk mengambil air wudhu'- dan masih tertinggallah beberapa orang -beserta Nabi s.a.w-. Kemudian Rasulullah s.a.w. diberi sebuah wadah yang terbuat dari batu. Maka wadah itu terlampau kecil kalau di dalamnya itu dibeberkan tapak tangan beliau s.a.w. dan keluarlah air dari jari-jari beliau s.a.w. itu. Orang-orang itu lalu berwudhu' semuanya. Orang-orang sama berkata; "Berapa jumlahmu tadi?" Jawabnya: "Delapan puluh orang dan ada lebihnya." (Muttafaq 'alaih) Ini adalah riwayat Imam Bukhari. Dalam riwayat Imam Bukhari dan juga Imam Muslim disebutkan demikian: Bahwasanya Nabi s.a.w. meminta wadah berisi air, kemudian diberi suatu gelas yang dangkal dasarnya -semacam mangkok- di dalamnya ada sedikit air, lalu beliau s.a.w. meletakkan jari-jarinya itu dalam wadah tadi. Anas berkata: "Saya mulai melihat pada air yang menyumbar dari jari-jari beliau s.a.w. itu. Saya menerka jumlah orang yang berwudhu' itu antara tujuh puluh sampai delapan puluh orang banyaknya.

772. Dari Abdullah bin Zaid r.a., katanya: "Kita didatangi oleh Nabi s.a.w. lalu kita mengeluarkan air untuknya yang di tempatkan dalam wadah mangkok yang terbuat dari tembaga, lalu beliau s.a.w. berwudhu'." (Riwayat Bukhari) Ashshufr dengan dhammahnya shad dan boleh pula dengan kasrahnya shad, yaitu tembaga. Attaur adalah seperti gelas, kata ini dengan ta' mutsannat di atas.

773. Dari Jabir r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. memasuki seorang Anshar dan disertai oleh seorang sahabatnya -yakni Abu Bakar as-Shiddiq-, lalu Rasulullah s.a.w. bersabda: "Jikalau engkau mempunyai, bolehlah memberikan air yang ada di dalam girbah yang sedang menginap semalam -maksudnya yang dingin-, tetapi jikalau tidak ada, kita akan mengokop saja," yakni minum dengan mulut tanpa menggunakan wadah atau tangan. (Riwayat Bukhari)

774. Dari Hudzaifah r.a., katanya: "Sesungguhnya Nabi s.a.w. melarang kita mengenakan pakaian dari sutera halus ataupun sutera kasar -untuk lelaki-, juga melarang kita minum dari wadah yang terbuat dari emas atau perak -untuk lelaki dan wanita- dan beliau s.a.w. bersabda: "Semua itu adalah untuk mereka -orang-orang kafir- di dunia, tetapi untukmu semua -kaum Muslimin- di akhirat." (Muttafaq'alaih)


775. Dari Ummu Salamah radhiallahu 'anha bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Orang yang minum dari wadah perak itu, sebenarnya ia meletakkan api neraka jahanam dalam perutnya." (Muttafaq 'alaih) Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan: Rasulullah saw bersabda: "Sesungguhnya orang yang makan atau minum dari wadah perak atau emas," juga dalam riwayat Imam Muslim yang lain lagi disebutkan: Beliau s.a.w. bersabda: "Barangsiapa yang minum dari wadah emas atau perak, maka sebenarnya saja ia meletakkan api dari neraka Jahanam dalam perutnya."