web widgets

Rabu, 07 Januari 2015

Bab 48. Ancaman Dari Menyakiti Orang-orang Shalih, Kaum Yang Lemah Dan Fakir Miskin

وَٱلَّذِينَ يُؤْذُونَ ٱلْمُؤْمِنِينَ وَٱلْمُؤْمِنَٰتِ بِغَيْرِ مَا ٱكْتَسَبُوا۟ فَقَدِ ٱحْتَمَلُوا۟ بُهْتَٰنًۭا وَإِثْمًۭا مُّبِينًۭا
Allah Ta'ala berfirman: "Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mu'min, lelaki atau perempuan dengan tiada kesalahan yang mereka lakukan, maka sesungguhnya orang-orang itu telah memikul kebohongan serta dosa yang terang-terangan." (al-Ahzab: 58)


فَأَمَّا ٱلْيَتِيمَ فَلَا تَقْهَرْ
وَأَمَّا ٱلسَّآئِلَ فَلَا تَنْهَرْ 
Allah Ta'ala berfirman pula: "Dan terhadap anak yatim, janganlah engkau bersikap bengis, serta terhadap orang yang meminta, janganlah engkau membentak-bentak." (ad-Dhuha: 9-10)

Adapun Hadits-hadits -dalam bab ini- adalah banyak, diantaranya Hadisnya Abu Hurairah r.a. dalam bab sebelum ini, yaitu: "Barangsiapa yang memusuhi kekasihKu, maka Aku memberitahukan padanya bahwa ia Kuperangi -lihat hadits no.385-, diantaranya lagi ialah Hadisnya Sa'ad bin Abu Waqqash r.a. yang sebelumnya, yakni dalam bab bersikap lemah-lembut kepada anak yatim -lihat hadits no.261-, juga sabdanya Rasulullah s.a.w.: "Hai Abu Bakar, jikalau engkau sampai membuat kemarahan kepada mereka, maka engkau juga membuat kemarahan pada Tuhanmu," lihat hadits no.262.

388. Dari Jundub bin Abdullah r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda: "Barangsiapa shalat Subuh, maka ia adalah dalam tanggungan Allah, maka itu janganlah sampai Allah itu menuntut kepadamu semua dengan sesuatu dari tanggunganNya -maksudnya jangan sampai meninggalkan shalat Subuh-, sebab kalau demikian, lenyaplah ikatan janji untuk memberikan tanggungan keamanan dan lain-lain antara engkau dengan Tuhanmu itu. Sebab sesungguhnya barangsiapa yang dituntut oleh Allah dari sesuatu tanggungannya, tentu akan dicapainya -yakni tidak mungkin terlepas-, kemudian Allah akan melemparkannya atas mukanya dalam neraka Jahanam." [42] (Riwayat Muslim)

Catatan Kaki:

[42] Keterangannya harap diperiksa dalam hadits no.232.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar