735. Dari Abu
Hurairah r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda: "Apabila seseorang diantara
engkau semua diundang -untuk menghadiri sesuatu jamuan makan-, maka hendaklah
mengabulkan undangan itu. Jikalau ia berpuasa, maka hendaklah ia berdoa sesuatu
yang baik untuk keluarga yang mengundang itu, dan jikalau ia berbuka -yakni
tidak berpuasa-, maka hendaklah makan." (Riwayat Muslim) Para alim ulama
berkata: "Artinya fal yushalli ialah hendaklah berdoa agar keluarga seisi rumah
orang yang mengundang itu memperoleh pengampunan dan keberkahan. Adapun artinya
fal-yath'am ialah hendaklah ia makan."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar