web widgets

Minggu, 07 Februari 2016

Bab 77. Marah Jikalau Kehormatan-kehormatan Syara' Dilanggar Dan Membantu Untuk Kemenangan Agama Allah Ta'ala

Allah Ta'ala berfirman: "Dan barangsiapa yang mengagungkan peraturan-peraturan suci dari Allah, maka itulah yang terbaik baginya di sisi Tuhannya." (al-Haj: 30)

Allah Ta'ala berfirman lagi: "Jikalau engkau memberikan pertolongan kepada agama Allah maka Allah pasti memberikan pertolongan kepadamu semua dan menetapkan -meneguhkan- kaki-kakimu." (Muhammad: 7)

Dalam bab ini Hadits-haditsnya termasuklah hadits Aisyah yang terdahulu dalam bab Memaafkan.

647. Dari Abu Mas'ud yaitu 'Uqbah bin 'Amr al-Badri r.a., katanya: "Ada seorang lelaki datang kepada Nabi s.a.w., lalu berkata: "Sesungguhnya saya pasti membelakangkan diri dari shalat subuh -yakni tidak ikut berjama'ah- karena si Fulan itu, karena ia memanjangkan bacaan suratnya untuk kita." Maka saya -Abu Mas'ud- sama sekali tidak pernah melihat Nabi s.a.w. marah dalam nasihatnya lebih daripada marahnya pada hari itu. Beliau s.a.w. bersabda: "Hai sekalian manusia, sesungguhnya diantara engkau semua ada orang-orang yang menyebabkan larinya orang lain. Maka siapa saja diantara engkau semua yang menjadi imam orang banyak -dalam bershalat- hendaklah ia menyingkatkan bacaannya, sebab sesungguhnya di belakangnya itu ada orang yang sudah tua, anak kecil dan ada pula orang yang segera hendak mengurus keperluannya." (Muttafaq 'alaih)

648. Dari Aisyah radhiallahu 'anha, katanya: "Rasulullah s.a.w. datang dari berpergian dan saya telah memberikan tutup dalam rumahku -gorden- dengan tabir yang tipis sekali, di situ ada beberapa gambar boneka. Setelah Rasulullah s.a.w. melihatnya lalu dirusaknya dan berubahlah warna wajahnya serta bersabda: "Hai Aisyah, sesangat-sangatnya manusia dalam hal siksanya di sisi Allah pada hari kiamat ialah orang-orang yang menyamai dengan apa-apa yang diciptakan oleh Allah." (Muttafaq 'alaih)

649. Dari Aisyah radhiallahu 'anha pula bahwasanya orang-orang Quraisy disedihkan oleh peristiwa seorang wanita dari golongan Makhzum yang mencuri -dan wajib dipotong tangannya-. Mereka berkata: "Siapakah yang berani memperbincangkan soal wanita ini dengan Rasulullah s.a.w.?" Kemudian mereka berkata pula: "Tidak ada rasanya seorang pun yang berani mengajukan perkara ini -maksudnya untuk meminta supaya dimaafkan dan hukuman potong tangan diurungkan- melainkan Usamah bin Zaid, yaitu kecintaan Rasulullah s.a.w. Usamah lalu membicarakan hal tersebut pada beliau s.a.w., kemudian Rasulullah s.a.w. bersabda: "Adakah engkau hendak meminta tolong dihapuskannya sesuatu had -hukuman- dari had-had yang ditentukan oleh Allah Ta'ala?" Seterusnya beliau berdiri dan berkhutbah: "Sesungguhnya yang menyebabkan rusak akhlaknya orang-orang yang sebelummu semua itu ialah karena mereka itu apabila yang mencuri termasuk golongan yang mulia di kalangan mereka, orang tersebut mereka biarkan saja -yakni tidak diterapi hukuman apa-apa-, sedang apabila yang mencuri itu orang yang lemah -orang miskin dan tidak berkuasa-, maka mereka laksanakanlah hadnya. Demi Allah yang mengaruniakan keberkahan, andaikata Fathimah puteri Muhammad itu mencuri pastilah saya potong pula tangannya." -yakni sekalipun anaknya sendiri juga harus diterapi hukuman sebagaimana orang lain-. (Muttafaq 'alaih)


650. Dari Anas r.a. bahwasanya Nabi s.a.w. melihat ada ingus -lendir- di arah kiblat, maka hal itu dirasakan amat berat sekali dalam hatinya, sehingga tampaklah di wajah beliau itu. Selanjutnya beliau berdiri dan menggaruknya -yakni menggosok-gosoknya -dengan tangan nya- dan ingus itu dapat hilang sebab telah kering. Kemudian beliau s.a.w. bersabda: "Sesungguhnya apabila seorang diantara engkau semua itu berdiri dalam shalatnya, maka sebenarnya ia sedang bermunajat kepada Tuhannya di kala itu dan bahwasanya Tuhannya itu diantara dirinya dan antara kiblat. Maka dari itu janganlah seorang diantara engkau semua itu berludah ke arah kiblat, tetapi berludahlah ke arah kiri atau ke bawah kakinya." Seterusnya beliau s.a.w. mengambil ujung selendangnya, lalu berludah di situ, kemudian membolak-balikkan sebagian selendang itu dengan bagian lainnya -yakni digosok-gosokkan ludah tadi dengan kain selendang nya berulang kali-. Beliau s.a.w. lalu bersabda: "Atau mengerjakan sedemikian ini." (Muttafaq 'alaih) Adapun perintah berludah di arah kiri atau di bawah kaki itu apabila orang tersebut bershalatnya tidak di dalam masjid. Tetapi jikalau di dalam masjid, maka janganlah berludah melainkan wajib diletakkan dalam pakaiannya sendiri, atau didalam sapu tangan atau tissue.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar