Allah Ta'ala
berfirman: "Dan barangsiapa yang mengagungkan peraturan-peraturan suci dari
Allah, maka itulah yang terbaik baginya di sisi Tuhannya." (al-Haj: 30)
Allah Ta'ala
berfirman lagi: "Jikalau engkau memberikan pertolongan kepada agama Allah maka
Allah pasti memberikan pertolongan kepadamu semua dan menetapkan -meneguhkan-
kaki-kakimu." (Muhammad: 7)
Dalam bab ini
Hadits-haditsnya termasuklah hadits Aisyah yang terdahulu dalam bab
Memaafkan.
647. Dari Abu
Mas'ud yaitu 'Uqbah bin 'Amr al-Badri r.a., katanya: "Ada seorang lelaki datang
kepada Nabi s.a.w., lalu berkata: "Sesungguhnya saya pasti membelakangkan diri
dari shalat subuh -yakni tidak ikut berjama'ah- karena si Fulan itu, karena ia
memanjangkan bacaan suratnya untuk kita." Maka saya -Abu Mas'ud- sama sekali
tidak pernah melihat Nabi s.a.w. marah dalam nasihatnya lebih daripada marahnya
pada hari itu. Beliau s.a.w. bersabda: "Hai sekalian manusia, sesungguhnya
diantara engkau semua ada orang-orang yang menyebabkan larinya orang lain. Maka
siapa saja diantara engkau semua yang menjadi imam orang banyak -dalam
bershalat- hendaklah ia menyingkatkan bacaannya, sebab sesungguhnya di
belakangnya itu ada orang yang sudah tua, anak kecil dan ada pula orang yang
segera hendak mengurus keperluannya." (Muttafaq 'alaih)
648. Dari Aisyah
radhiallahu 'anha, katanya: "Rasulullah s.a.w. datang dari berpergian dan saya
telah memberikan tutup dalam rumahku -gorden- dengan tabir yang tipis sekali, di
situ ada beberapa gambar boneka. Setelah Rasulullah s.a.w. melihatnya lalu
dirusaknya dan berubahlah warna wajahnya serta bersabda: "Hai Aisyah,
sesangat-sangatnya manusia dalam hal siksanya di sisi Allah pada hari kiamat
ialah orang-orang yang menyamai dengan apa-apa yang diciptakan oleh Allah."
(Muttafaq 'alaih)
649. Dari Aisyah
radhiallahu 'anha pula bahwasanya orang-orang Quraisy disedihkan oleh peristiwa
seorang wanita dari golongan Makhzum yang mencuri -dan wajib dipotong
tangannya-. Mereka berkata: "Siapakah yang berani memperbincangkan soal wanita
ini dengan Rasulullah s.a.w.?" Kemudian mereka berkata pula: "Tidak ada rasanya
seorang pun yang berani mengajukan perkara ini -maksudnya untuk meminta supaya
dimaafkan dan hukuman potong tangan diurungkan- melainkan Usamah bin Zaid, yaitu
kecintaan Rasulullah s.a.w. Usamah lalu membicarakan hal tersebut pada beliau
s.a.w., kemudian Rasulullah s.a.w. bersabda: "Adakah engkau hendak meminta
tolong dihapuskannya sesuatu had -hukuman- dari had-had yang ditentukan oleh
Allah Ta'ala?" Seterusnya beliau berdiri dan berkhutbah: "Sesungguhnya yang
menyebabkan rusak akhlaknya orang-orang yang sebelummu semua itu ialah karena
mereka itu apabila yang mencuri termasuk golongan yang mulia di kalangan mereka,
orang tersebut mereka biarkan saja -yakni tidak diterapi hukuman apa-apa-,
sedang apabila yang mencuri itu orang yang lemah -orang miskin dan tidak
berkuasa-, maka mereka laksanakanlah hadnya. Demi Allah yang mengaruniakan
keberkahan, andaikata Fathimah puteri Muhammad itu mencuri pastilah saya potong
pula tangannya." -yakni sekalipun anaknya sendiri juga harus diterapi hukuman
sebagaimana orang lain-. (Muttafaq 'alaih)
650. Dari Anas r.a.
bahwasanya Nabi s.a.w. melihat ada ingus -lendir- di arah kiblat, maka hal itu
dirasakan amat berat sekali dalam hatinya, sehingga tampaklah di wajah beliau
itu. Selanjutnya beliau berdiri dan menggaruknya -yakni menggosok-gosoknya
-dengan tangan nya- dan ingus itu dapat hilang sebab telah kering. Kemudian
beliau s.a.w. bersabda: "Sesungguhnya apabila seorang diantara engkau semua itu
berdiri dalam shalatnya, maka sebenarnya ia sedang bermunajat kepada Tuhannya di
kala itu dan bahwasanya Tuhannya itu diantara dirinya dan antara kiblat. Maka
dari itu janganlah seorang diantara engkau semua itu berludah ke arah kiblat,
tetapi berludahlah ke arah kiri atau ke bawah kakinya." Seterusnya beliau s.a.w.
mengambil ujung selendangnya, lalu berludah di situ, kemudian membolak-balikkan
sebagian selendang itu dengan bagian lainnya -yakni digosok-gosokkan ludah tadi
dengan kain selendang nya berulang kali-. Beliau s.a.w. lalu bersabda: "Atau
mengerjakan sedemikian ini." (Muttafaq 'alaih) Adapun perintah berludah di arah
kiri atau di bawah kaki itu apabila orang tersebut bershalatnya tidak di dalam
masjid. Tetapi jikalau di dalam masjid, maka janganlah berludah melainkan wajib
diletakkan dalam pakaiannya sendiri, atau didalam sapu tangan atau tissue.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar